Scroll untuk membaca artikel
Nasional

TPG Guru Non-ASN Baru 75 Persen Tersalurkan, Kemendikdasmen Minta Maaf atas Keterlambatan

×

TPG Guru Non-ASN Baru 75 Persen Tersalurkan, Kemendikdasmen Minta Maaf atas Keterlambatan

Share this article


TPG Guru Non-ASN Baru 75 Persen Tersalurkan, Kemendikdasmen Minta Maaf atas Keterlambatan




Ilustrasi Upah -Dokumentasi Bee-Pinterest

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM — Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) baru mencapai 75 persen berdasarkan rekapitulasi sementara per 22 Oktober 2026. Di tengah proses pencairan yang masih berlangsung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta maaf atas keterlambatan pembayaran tunjangan yang sempat terjadi pada kuartal III tahun ini.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan penyaluran TPG kini mulai berjalan secara bertahap. Periode pembayaran yang diproses bervariasi, mulai dari tunjangan bulan Juli hingga Oktober 2026.

“Pertama-tama, tentu kami mohon maaf atas tertundanya penyaluran tunjangan guru yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Saya sangat memahami bagi bapak-ibu guru tunjangan itu bukan sekadar angka. Saya ikut merasakan dan memahami betul kegelisahan bapak-ibu,” kata Nunuk saat dihubungi di Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga :  Perempuan Dianggap Lebih Jago Multitasking daripada Laki-Laki, Mitos atau Fakta

Menurut Nunuk, berdasarkan rekapitulasi sementara, realisasi penyaluran TPG bagi guru non-ASN telah mencapai rata-rata 75 persen. Sementara itu, guru ASN maupun non-ASN yang datanya telah dinyatakan valid diproses melalui mekanisme pembayaran pemerintah.

“Bagi guru ASN maupun non-ASN yang datanya valid, pencairan tidak ada masalah dan dilakukan langsung oleh Kemenkeu,” ujarnya.

BACA JUGA:71 KDKMP Lampung Belum Jalankan Usaha, Padahal Operasional Dimulai 15 Oktober

Penyaluran Ditargetkan hingga Akhir Oktober

Kemendikdasmen menargetkan pencairan bagi guru yang datanya telah dinyatakan valid berlangsung secara bertahap hingga paling lambat akhir Oktober 2026.

Target tersebut menjadi perhatian bagi guru yang masih menunggu pembayaran, terutama mereka yang tunjangannya mencakup periode beberapa bulan sebelumnya. Namun, pemerintah belum menyampaikan dalam keterangan tersebut jumlah pasti guru yang belum menerima pembayaran maupun rincian penyebab keterlambatan berdasarkan kategori penerima.

Karena itu, angka 75 persen perlu dibaca secara tepat sebagai capaian sementara penyaluran TPG guru non-ASN, bukan persentase pencairan seluruh TPG dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Indonesia.

Baca Juga :  Soroti Kondisi Demokrasi, BEM UI Jadwalkan Aksi di Tugu Tani dan Tugu Proklamasi

Perbedaan status data, tahapan administrasi, dan proses pembayaran juga perlu diperhatikan ketika menelusuri penyebab tunjangan belum masuk ke rekening penerima.

BACA JUGA:Nilai Tambah Jagung Rp407 per Kilogram, Kapan 82 Bed Dryer Menjangkau Petani Lampung?

Guru Diminta Memeriksa Status Penyaluran

Nunuk mengimbau guru ASN maupun non-ASN untuk memantau perkembangan penyaluran secara berkala. Bagi guru yang datanya sudah valid tetapi belum menerima tunjangan hingga akhir Oktober, Kemendikdasmen menyediakan kanal pengaduan untuk membantu menelusuri kendala pembayaran.

Guru dapat menyampaikan laporan melalui laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di https://ult.kemendikdasmen.go.id/, menghubungi telepon 177, atau mengirimkan email ke [email protected].

“Jadi ibu bapak guru tidak perlu capek-capek atau jauh-jauh datang ke Jakarta ya, silakan kontak saja ke Kemendikdasmen, kami akan membantu menelusurinya,” kata Nunuk.

Informasi mengenai status data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) juga dapat diperiksa melalui Info GTK. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa data yang belum valid dapat berkaitan dengan ketidaksesuaian data kepegawaian, beban mengajar, sinkronisasi Dapodik, atau validasi rekening. Sementara itu, SKTP yang telah terbit belum selalu berarti dana langsung masuk ke rekening karena masih ada tahapan pembayaran berikutnya.

Baca Juga :  Video Penanaman Sawit di Lahan Bekas Karhutla Sumbar Viral, Sejumlah Pria Jalani Pemeriksaan

Dengan target pencairan hingga akhir Oktober, perkembangan penyaluran dalam beberapa hari mendatang menjadi penting untuk melihat sejauh mana komitmen tersebut terealisasi. Kepastian jumlah penerima yang telah dibayar, penyelesaian kasus yang masih tertunda, serta kejelasan penyebab keterlambatan menjadi informasi yang dibutuhkan guru untuk mengetahui status hak tunjangannya.

BACA JUGA:GPM Digelar di 514 Daerah, Tapi Daya Beli Masyarakat Masih Rendah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

antara news



Source link